Ventilasi industri merupakan
salah satu terapan teknologi higiene perusahaan yang bertujuan menciptakan
lingkungan kerja yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja. Perlindungan tenaga kerja, dan perbaikan lingkungan
kerja yang terdiri dari faktor : fisika, kimia, biologie dan ergonomi dari
suatu subtansi ditempat kerja, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kesejateraan tenaga kerja dan kemakmuran bangsa Indonesia sebagai mana
diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea empat, dan kaidah
yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor. 1 tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja , Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2006 tentang
Kebijakan Energi Nasional
Dengan
semakin tinggi teknologi yang digunakan, akan memberikan dampak, kemungkinan
terjadinya ancaman lingkungan kerja (resiko bahaya seperti; udara panas, uap
logam, debu, gas-gas kimia berbahaya, pertikel logam berat dan lain
sebagainya), dan bilamana konsentrasinya melebihi Nilai Ambang Batas (NAB),
akan mengakibatkan sakit, gangguan kesehatan, ketidak nyamanan dalam bekerja
dan mengurangi aktivitas kerja, salah satu alternatifnya adalah metode
pengendalikan kondisi lingkungan kerja yaitu dengan menggunakan teknologi ventilasi
yang digunakan diindustri.
Exhaust
Roof Turbine ventilator atap pabrik Ventilasi automatis salah satu alternatif
untuk mengendalikan kondisi lingkungan kerja atau alat kontrol engineering
(kerekayasaan Industri) dengan menyuplay aliran udara bersih, ke area ruang
tempat kerja guna menghilangkan kontaminan, atau proses pertukaran udara dengan
cara pengeluaran udara terkontaminasi dari ruang tempat kerja, melalui saluran
buang, dan pemasukan udara segar melalui saluran masuk.
1.
Menyediakan pasokan udara segar di luar secara kontinu.
2.
Mempertahankan suhu dan kelembaban di tingkat yang nyaman.
3. Mengurangi potensi bahaya kebakaran atau ledakan.
4.
Mencairkan konsentrasi kontaminan dalam udara di lingkungan tempat kerja.